Viral Bacaan Niat Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1445 H: Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama
Menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, pembahasan seputar niat zakat fitrah kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia. Tagar #ZakatFitrah2024 menjadi trending topic di Twitter (X), dengan lebih dari 1,8 juta cuitan membahas berbagai aspek penting dari zakat fitrah — mulai dari bacaan niat, hukum pelafalan, hingga lembaga resmi yang menerima dan menyalurkan zakat.
Viralnya topik ini tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim Indonesia akan pentingnya membayar zakat sebagai bagian dari penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan. Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, baik anak-anak maupun dewasa, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Perbedaan Bacaan Niat Zakat Fitrah: Muzakki vs Wakil
Menurut penjelasan dari NU Online, bacaan niat zakat fitrah sebenarnya dapat berbeda tergantung siapa yang menunaikannya. Berikut ini adalah dua bentuk niat yang umum digunakan dalam praktik zakat fitrah:
-
Bacaan niat oleh Muzakki (pemberi zakat):
"Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala." -
Bacaan niat oleh Wakil (orang yang mewakili orang lain untuk menyalurkan zakat):
"Nawaitu an ukhrija wa uqaddima zakâtal-fithri ‘an (nama orang yang diwakili) fardhan lillâhi ta‘âlâ"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan dan menyalurkan zakat fitrah atas nama (nama orang yang diwakili) fardhu karena Allah Ta’ala."
Perbedaan ini penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan pelaksanaan zakat dalam syariat Islam. Kesalahan dalam memahami peran dan niat bisa menyebabkan zakat tidak sah atau kurang sempurna.
Kontroversi: Video Viral TikTok dan Pelafalan yang Salah
Seiring tingginya minat masyarakat terhadap zakat fitrah, muncul pula berbagai konten di media sosial yang justru memicu kontroversi. Salah satu video TikTok viral menyebutkan bahwa mengucapkan niat zakat secara lisan tidak wajib, dan cukup diniatkan dalam hati. Video tersebut mendapat respons beragam dari warganet dan bahkan menjadi bahan debat di kolom komentar.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi dengan tegas bahwa niat dalam hati memang syarat sah ibadah, namun melafalkannya secara lisan tetap dianjurkan agar lebih mantap dan jelas. Dalam konteks zakat yang dilakukan melalui perantara (wakil), pelafalan niat menjadi sangat penting karena berkaitan dengan siapa yang sebenarnya menunaikan kewajiban tersebut.
Ketua MUI KH Cholil Nafis dalam siaran langsung melalui YouTube MUI menyampaikan,
"Lafal niat itu harus sesuai dengan syariat, tetapi yang lebih penting dari sekadar pelafalan adalah keikhlasan dan pemahaman dalam menjalankan zakat itu sendiri."
Selain soal pelafalan, banyak pula kesalahan yang muncul akibat transliterasi Arab ke Latin yang kurang tepat, sehingga masyarakat awam sulit memahami dan melafalkan niat dengan benar.
Edukasi Meningkat: Infografis dan Sosialisasi Zakat
Di sisi lain, tren viral ini justru dimanfaatkan oleh banyak lembaga zakat dan organisasi Islam untuk meningkatkan literasi zakat fitrah. Sejumlah akun resmi seperti Baznas RI, Dompet Dhuafa, dan LazisNU memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan infografis dan video edukatif.
Beberapa materi edukatif yang banyak dibagikan antara lain:
-
Cara menghitung zakat fitrah sesuai dengan jenis makanan pokok (beras 2,5–3 kg per jiwa).
-
Perbandingan pembayaran zakat dengan beras atau uang tunai.
-
Daftar lembaga zakat resmi yang terdaftar dan memiliki izin menyalurkan zakat ke seluruh provinsi di Indonesia.
-
Waktu terbaik untuk menyalurkan zakat fitrah: sebelum pelaksanaan salat Id.
Baznas juga merilis platform online di mana masyarakat bisa membayar zakat fitrah secara digital dengan konversi otomatis berdasarkan harga beras terkini di daerah masing-masing.
Kenapa Zakat Fitrah Wajib?
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim yang masih hidup hingga malam takbiran Idul Fitri. Tujuannya adalah menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar mereka pun dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda. Dalam praktiknya, zakat bisa dibayarkan oleh kepala keluarga atas nama seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Menurut Mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, meski pembayaran dalam bentuk uang tunai juga diperbolehkan jika sudah disepakati oleh ulama setempat dan lembaga zakat resmi.
Kesimpulan: Perlu Pengetahuan, Bukan Hanya Tren Viral
Meski pembahasan zakat fitrah menjadi viral di media sosial, penting bagi umat Islam untuk tidak sekadar mengikuti tren tanpa memahami ilmunya. Niat dalam zakat bukan hanya urusan lafaz, melainkan menyangkut keikhlasan, kejelasan tujuan, dan niat sungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban.
Konten viral memang bisa menjadi sarana dakwah dan edukasi, namun tetap diperlukan rujukan yang jelas dari ulama, kitab fikih, serta lembaga zakat resmi yang terpercaya.
Bagi kamu yang belum menunaikan zakat fitrah, pastikan:
-
Sudah mengetahui besar zakat yang harus dibayarkan (beras atau uang setara).
-
Menyalurkannya ke lembaga atau orang yang benar-benar berhak (mustahik).
-
Mengucapkan niat dengan benar, terutama jika diwakilkan.
Akhirnya, semoga Ramadan ini menjadi momen yang menyucikan jiwa dan Idul Fitri menjadi hari kemenangan bagi semua, termasuk mereka yang menerima manfaat dari zakat yang kamu salurkan.